Happy Birthday to Me

Merayakan ulang tahun, ngucapin ulang tahun, ngasih kado ulang tahun, segala yang berbau ulang tahun teh sampai sekarang masih sering jadi kontroversi.. Beda orang beda sikap. Di sini saya mau cerita pengalaman dan pandangan saya aja yah..

Udah lama sebenernya, saya nggak terlalu sreg sama ulang tahun ulang tahunan begitu. Lebih karena melihat banyak mudharatnya ya. Kalo di keluarga, emang dari dulu nggak pernah yang gimana gimana gitu sih sama ulang tahun. Biasa-biasa aja. Jaman kecil kami nggak pernah ngerayain. Kayanya kalo yang ini karena faktor ekonomi yah. Hehe. Tapi kalo diundang ulang tahunan kita mah tetep dateng.. Bawa kado.. Jadi emang seumur hidup di keluarga saya nggak pernah bikin acara, ngundang-ngundang orang buat rayain ulang tahun. Walaupun sebenernya dulu sebagai anak kecil saya mupeng. Tapi ya gimana. Ngerayain ulang tahun kan butuh biaya gede ya. Nah agak gede, SMP SMA gitu, sebenernya ditawarin buat nraktir temen-temen. Tapi tawaran itu nggak pernah kami terima. Karena ada tawaran yang lain lebih menggiurkan : dikasih mentahnya aja hahaha. Yes of course guweh pilih mentahnya. Lumayan buat beli apaa gitu.

Cuma, emang dari dulu, setiap tanggal saya lahir, selalu ada perasaan pengen diselametin sama orang. Berharap orang-orang terdekat ngasih kado. Mihihihi. Jujur loh ini.. Dan saya pun selalu ngucapin dan atau ngasih kado setiap ada orang terdekat ulang tahun.

Nah, pas kuliah ini, saya mulai nggak sreg.. Ya setelah banyak baca tentang hukumnya, manfaat mudharatnya, dan pro kontranya. Tapi saya tetep ngucapin dan ngasih kado.. Suka nggak enak juga soalnya sama temen-temen. Dan jujur, hati kecil saya berkata, ada yang salah.. Tapi ya gimana.

Setelah menikah, di awal-awal tahun pernikahan, saya juga masih ngucapin ulang tahun, bikin kado buat suami. Cuma buat suami doang. Maksudnya, kalo saya yang ulang tahun mah biasa aja. Ada kado sih, tapi nggak yang heboh gimana-gimana gitu. Kalo anak yang ulang tahun juga biasa aja. Nggak nyelametin atau apa. Ngasih kado juga nggak. Jadi ulang tahun suami itu lah yang bikin saya heboh. Bikin kado ini masak itu buat suami..

Hingga akhirnya... Pada sebuah ulang tahun...
Saya kan udah heboh banget tu nyiapin macem-macem buat suami. Saya seneng banget deh nyiapin kaya gitu. Dan suami pun seneng banget *iya to? hahaha*. Daan, beberapa pekan setelah itu kami dateng ke sebuah acara, jalasah tsaqafiyah a.k.a tatsqif a.k.a kajian. Temanya aqidah. Materinya tentang takfir. Nnaah.. Di tengah-tengah penyampaian materi ini, ustadznya menyinggung tentang ulang tahun ini *nggak berhubungan sama takfir tadi ya*. Beliau bilang, dulu, masa awal-awal tarbiyah datang di Indonesia ini, sikap terhadap ulang tahun ini sama dengan sikap terhadap valentine. Sama-sama nggak perlu diikuti.

Saya yang langsung mak deg..
Kemudian merenung..
Merenung..
Merenung..
Merenung bukan sehari dua hari. Tapi berbulan-bulan.
Dan akhirnya saya menyerah.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang megatakan bahwa hal tersebut merupakan kebenaran." (HR. Ahmad (4/227-228), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (22/147), dan Al Baihaqi dalam Dalaailun-nubuwwah (6/292))

Mintalah fatwa pada hati..
Dan inilah fatwa yang diberikan oleh hati saya..
Saya akan nggak ulang tahunan lagi deeehh....

Kenapa?
Allahua'lam. Ilmu saya masih cetek. Kalau alasan saya sendiri bukan mengenai tasyabbuh atau mengikuti orang kafir. Karena saya belum menemukan referensi shahih yang mengatakan bahwa ulang tahun ini adalah ritual ibadah agama lain. Pernah baca sih, kalau ini ritual Yunani kuno gitu. Tapi ya tadi, saya belum nemu referensi shahihnya. Seandainya saya nemu ya.. tambah nggak mau deh ehehe.

Na terus kenapa?
Lebih karena saya merasa lebih banyak mudharatnya. Saya sering menyusahkan diri untuk menyambut ulang tahun seseorang yang spesial. Dan saya sering mewajibkan diri menspesialkan satu hari itu. Dan hati saya cenderung menolaknya. Yowislah ya.

Akhirnya saya bilang ke suami. kalo ulang tahun tahun-tahun depan nggak disiapin apa-apa nggak papa kan ya.. Dan alhamdulillah suami teh easy going banget. Dan insyaallah kami juga mau membiasakan ke anak-anak untuk tidak mengistimewakan ulang tahun. Dan alhamdulillah, setelah itu rasanya kayak plong banget hahaha. Berasa ga ada beban. Kok bisa gitu? Ya nggak tau hahaha.

Itu sikap saya aja sih.. Dan mungkin banyak berbeda dengan yang lain. Yang jelas semoga semua sikap yang kita ambil bisa mendekatkan kita ke Allah dan jannah-Nya ya.. Amin..

Terakhir.. Saya kutipkan pendapat-pendapat para asaatidz ya.. Pendapatnya berbeda-beda, dan menurut saya moderat sih.. Allahua'lam

Rumah Fiqih
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, 
Pembahasan boleh tidaknya masalah ulang tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i. Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabawi yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung untuk melarangnya.
Sehingga umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu.
Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Namun sebalik, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demkian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dapak negatifnya.
Mengapa demikian? Karena memang tidak didapat nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Tidak terdapat dalam sunnah apalagi dalam Al-Quran. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.
Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama yang berfatwa mengharamkan perayaan ulang tahun, berijtihad dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu (HR. Abu Daud )
Kiranya para ulama itu memandang bahwa perayaan ulang tahun itu identik dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat Islam untuk merayakannya secara ikut-ikutan.
Selain itu, oleh sebagian ulama, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak kemaksiatan. Seperti minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama, tergantikan dengan semangat ingin pamer dan menonjolkan kekayaan. Sehingga menimbulkan sifat riya' dan sum'ah pada penyelenggaranya.
Yang Cenderung Membolehkan
Adapun sebagian lainnya dari para ulama, mereka cenderung membolehkan ulang tahun. Dengan landasan dasar bahwa ulang tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangannya yang secara langsung disebutkan di dalam nash Quran atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah "al-ashlu fil asy-yaa'i al-ibahah." Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalahadalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya.
Adapun alasan peniruan orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan peribadatan saja yang haram, adapun yang terkait dengan muamalah, selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan.
Misalnya, kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai 'urf yang lazim, tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan.
Para ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan 'illat haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya. Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya haram bagi muslimin untuk melakukannya.
Adapun bila ada nash secara langsung dari Rasulullah SAW untuk tidak meniru suatu perbuatan tertentu, maka wajib bagi tiap muslim untuk mengikuti perintah beliau. Misalnya, larangan Rasulullah SAW bagi umat Islam untuk mencukur jenggot dan memelihara kumis, sebab dianggap menyerupai orang kafir. Maka larangan itu tetap berlaku, meski pun orang kafir sendiri telah merubah kebiasaannya.
Beberapa Pertimbangan
Bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun, kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Atau sekedar ikut-ikutan tradisi?
Yang kedua, apa manfaat acara seperti itu? Adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu dan amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya?
Yang ketiga, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?
Yang keempat, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjdi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini harus dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.
Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah sesuatu yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?
Yang kelima, kalau pun kita agak kesulitan untuk tidak merayakan ulang tahun, setidaknya ulang tahun itu tidak didasarkan pada sistem kalender syamsiyah, tetapi kalender qamariyah atau yang kita kenal dengan kalender hijriyah.
 Kenapa harus begitu?
Sebab dalam syariat Islam kita memang akan seringkali bertemu dengan syarat-syarat usia, seperti usia haidh minimal dan maksimal dan lainnya, dimana semua usia itu selalu dihitung berdasarkan kalender qamariyah dan bukan syamsiyah.
Banyak disebutkan bahwa Rasulullah SAW wafat di usia 63 tahun. Sebenarnya hitungannya bukan 63 tahun melainkan hanya 61 tahun. Sebab usia 63 tahun itu dihitung berdasarkan tahun qamariyah. Kalau menghitungnya pakai tahun syamsiyah, beliau SAW wafat sesungguhnya di usia yang lebih muda, yaitu 61 tahun.
Wallahu a‘lam bis-shawab. wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Majelis Iman Islam
 Assalamualaikum.. Ustad. Saya mau tanya.. Apa hukumnya merayakan ulang tahun? Apakah dalam Islam ada perayaan ulang tahun? Syukron atas jawaban ustad.
-----------
JAWABAN:
Ibu.
Ulang tahun tidak dikenal dalam tradisi Islam, karena hakikatnya tambah tahun. Bahkan setiap detik sejatinya usia bertambah, yg berarti kesempatan peluang hidup berkurang. Maka korelasinya seharusnya adalah kesedihan karena kesempatan persiapannya untuk akhirat semakin sedikit. Kalaupun ia bergembira lebih karena waktu pertemuan dengan Allah Swt yang dirindukannya semakin dekat.
Islam menganjurkan umatnya untuk senantiasa muhasabah, introspeksi, dan kemudian beramal lebih baik lagi.
Tentunya ini berbeda dengan sebagian manusia yang merayakan pertambahan tahunnya dengan hura-hura dan jauh dari upaya muhasabah, bahkan tidak sedikit yang diisi dengan kemaksiatan dan menghamburkan uang. Tentunya ini berbeda dengan makna bersyukur atas seluruh rizqi yang telah diterimanya.
Oleh itu, hendaknya kita bangun tradisi introspeksi diri daripada definisi ulang tahun dalam perspektif masyarakat kebanyakan.
Wassalam,wido@supraha.com
Majelis Iman Islam 2
 👳Ustadz Menjawab
✏Ust. Farid Nu'man Hasan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹
Assalamualaikum wr wb ustadz.... minta penjelasannya tentang :1. hukum perayaan ulang tahun2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.  
🌴Jawaban nya🌴
Wa alaikumsalam wr wb.                                            
1. Hukum merayakan milad.Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.
📌 Pertama. HARAM.Alasannya ini merupakan budaya kafir yg dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.
Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.
Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga  kelompok salafi.
📌 Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.
Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.Lalu, alasan lainnya ayat:wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.
Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.
Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)
Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.
Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.
Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.Wallahu A'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persalinan Anak Kedua Extended : Bongkar Jahitan

Kehamilan Anak Kedua

Persalinan Anak ke-3